Senin, 17 September 2007

Terminologi warehouse import dan export

Beberapa terminologi gudang / warehouse import dan export.

  1. Gudang CFS = Container freight station, untuk kegiatan export : “tempat transit kargo yg dikumpulkan sebelum dimasukan kedalam kontainer”, untuk import : “tempat transit cargo setelah dibongkar dari container sebelum diambil pemiliknya".

  2. Gudang TPS = Tempat penumpukan sementara. adalah gudang yang diberi ijin oleh bea cukai sebagai tempat transit cargo import dan export yg sedang di urus bea masuk dan pajaknya.

  3. Lapangan TPS / DP3 yard = Lapangan tempat penampungan sementara container import / ezport yang diberi ijin oleh bea cukai sebagai tempat transit container import dan export yg sedang di urus bea masuk dan pajaknya.

  4. LCL = Less than a container load, adalah kegiatan export atau import yang jumlah cargonya tidak sampai 1 kontainer, dengan kata lain, dalam 1 container terdiri dari beberapa pemilik cargo.

  5. FCL = Full Container Load, adalah kegiatan export atau import yang jumlah cargonya penuh sampai 1 kontainer, dengan kata lain, dalam 1 container terdiri dari 1 pemilik cargo.

  6. BL = Bill Of Lading, adalah dokumen pernyataan kepemilikan/penggunaan akan cargo atau container. untuk container juga dikenal sebagai Master BL atau Ocean BL, master BL/Ocean BL dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran kepada pemesan/pengguna container. untuk cargo dikenal House BL. House BL dikeluarkan oleh perusahaan Freight forwarding kepada pemilik cargo.

  7. DO = Delivery order, secara umum pengertiannya adalah surat perintah pengiriman. Dalam kegiatan import LCL, DO adalah dokumen perintah penyerahan barang yg dikeluarkan oleh perusahan freight forwarding setelah importir membayar kewajiban “freight” nya.

  8. OB = Over brengen, adalah istilah untuk perpindahan container / cargo dari satu tempat ke tempat lain. dari satu lapangan ke lapangan lain. dari satu gudang ke gudang lain.

  9. Bahandle = pemeriksaan. biasanya dilakukan oleh petugas bea cukai terhadap barang atau kontainer dengan status “red line” atau jalur merah.

  10. DG = Dangerous Goods, adalah barang-barang berbahaya, dalam kegiatan export atau import cargo DG dibagi menjadi beberapa kelas ( IMO Class ) tergantung dari tingkat bahayanya.

  11. Free Zone = adalah cargo yg sudah atau tidak memiliki kewajiban bea cukai atau pajak.

Tidak ada komentar: