Kamis, 11 Juni 2009

Aturan tarif batas atas lini 2 Pelabuhan Priok

Izin penyedia jasa bisa dicabut
Aturan tarif batas atas lini 2 Pelabuhan Priok diterapkan hari ini

JAKARTA: Izin operasional perusahaan penyedia jasa di Pelabuhan Tanjung Priok terancam dicabut jika melanggar aturan tarif batas atas untuk kegiatan forwarding dan pergudangan di kawasan lini 2 pelabuhan itu yang diterapkan mulai 8 Juni 2009.

Kasubdit Pelayanan Angkutan Laut Khusus Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Adi Karsyaf mengatakan aturan tarif lini 2 Priok siap diterapkan secara penuh pada hari ini karena telah dilakukan sosialisasi kepada penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok, pekan lalu.

Dia mengungkapkan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KN.42/1/6/DJPL/2009 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Pemberlakuan Pelayanan Jasa Barang di Lini 2 Pelabuhan Priok, seluruh penyedia jasa diminta menyampaikan surat pernyataan menyanggupi pelaksanaan besaran tarif batas atas lini 2.

"Surat pernyataan itu agar disampaikan kepada Adpel [administrator pelabuhan] Tanjung Priok," ujarnya saat sosialisasi pelaksanaan tarif batas atas lini 2 Pelabuhan Priok, Jumat.

Sosialisasi yang dilaksanakan di kantor PT Pelabuhan Indonesia II Tanjung Priok itu diikuti oleh sejumlah asosiasi terkait di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu, di antaranya Gabungan Pengusaha Logistik, Forwarder, dan Ekspedisi Indonesia(Gafeksi) DKI Jakarta.

Selain itu, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI), Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI), dan Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI).

Adi menegaskan Adpel Tanjung Priok diminta melakukan pengawasan ketat dan penilikan terhadap besaran tarif di lini 2 yang dipungut oleh penyedia jasa, termasuk melakukan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha di pelabuhan tersebut.

"Apabila penyedia jasa dan pemakai jasa tetap melakukan pelanggaran, Adpel dapat menghentikan sementara kegiatan usahanya," katanya.

Berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo, Adpel Tanjung Priok bisa menghentikan sementara kegiatan pelayanan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa yang bersangkutan atau merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Bersikap tegas


Ketua Umum Ikatan Eksportir Importir Indonesia Amalia Achyar mengatakan pihaknya berharap Adpel Priok mampu bersikap tegas agar penetapan tarif batas atas lini 2 bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"Kami siap mendukung dengan melaporkan apabila masih ada penyedia jasa yang memungut tarif melebihi ketentuan tersebut [batas atas]," tegasnya.

Komponen dan besaran tarif batas atas pelayanan jasa barang di lini 2 telah disepakati bersama oleh sejumlah asosiasi di Pelabuhan Priok pada 29 April 2009.

Kesepakatan komponen dan tarif batas atas lini 2 itu ditandatangani oleh Ketua DPW Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Syukri Siregar, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) Santo, dan Wakil Ketua Asosisasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) A.Ridwan.

Selain itu, Ketua Gabungan Importir Nasional seluruh Indonesia (GINSI) Amirudin Saud, Ketua DPD Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Syamsiar Azis, dan Ketua DPP IEI Amalia Achyar.

Penandatanganan kesepakatan itu juga disaksikan oleh Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby R.Mamahit, Plh. Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Dephub Adolf R.Tambunan, dan Adpel Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi.(k1/Junaidi Halik) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

Senin, 01 September 2008

Warehouses for rent

Gudang disewakan :

Cikarang

  1. Luas : 4000 m2, Lokasi 10 Menit dari pintu toll cikarang.
  2. Luas : 4000 m2, Lokasi 15 Menit dari pintu toll cikarang.
  3. Luas : 1500 m2, lokasi 15 Menit dari pintu toll cikarang.
Cakung
Luas : 1200 m2, Lokasi 600 m dari Jl. Raya Bekasi Km 27

Cilengsi
Luas : 12.000 m2, ada docking, lokasi Jl. Raya Cilengsi km 19, Akses tol bekasi barat, cibubur


Hubungi kami untuk keterangan lebih lanjut.

Gindo Arisandy - 0815 8905709

Rabu, 16 Juli 2008

22 gudang di tanjung priok akan di bongkar

Berita lama ( th 2007 ), tapi sepertinya memang terlaksana. Sampai pertengahan tahun 2008 ini saja, sudah 60% gudang - gudang ini dibongkar.

Gudang PT. MKT tidak termasuk yang akan di bongkar karena sudah merupakan gudang modern dan hak guna lahan yang masih sangat lama.

==========================================================================

JAKARTA, Bisnis Indonesia: Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok berencana membongkar 22 fasilitas pergudangan di pelabuhan tersebut hingga 2009 karena fasilitas itu akan dijadikan lahan penumpukan peti kemas.

Kepala Humas pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi mengatakan pembongkaran fasilitas pergudangan itu terkait dengan program penataan Pelabuhan Tanjung Priok sesuai yang diinstruksikan oleh Wapres Jusuf Kalla.

Menurut dia, Wapres menekankan hal itu saat meresmikan Tanjung Priok Car Terminal (TPT), di mana program itu dalam rangka menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok berskala Asean dan mampu berperan sebagai pelabuhan pengumpul (hub) dalam dua tahun ke depan.

“Pada tahun ini sudah selesai dibongkar empat gudang yakni gudang 104, 108, 302, dan 305. Ditargetkan tiga gudang lainnya yakni 102X, 111, dan 210 selesai dibongkar pada akhir tahun ini,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Hambar mengungkapkan dari rencana penghapusan 22 gudang di Priok, tujuh di antaranya ditargetkan selesai dibongkar pada tahun ini, delapan gudang dibongkar pada 2008 dan tujuh gudang akan dihapus pada 2009.

Dia mengatakan gudang yang akan dibongkar itu seluruhnya berada di Birai I, II, dan III Pelabuhan Tanjung Priok, di mana dalam beberapa tahun terakhir ini sudah tidak berfungsi karena tren pengangkutan kargo dari dan ke pelabuhan semakin pesat.

Hambar menambahkan pada tahun depan akan dilakukan pembongkaran terhadap delapan gudang yakni gudang 102, 107, gudang RA 33, RA 34, RA 35, gudang PT Pelni, gudang Djakarta Lloyd, serta gudang 213X di Birai II.

Sementara itu, pada 2009 akan dilakukan pembongkaran Kantor Pangkalan di Birai I dan pembongkaran gudang 109, 112, 202, 203, 303, 304, serta 207X. (k1)

Senin, 14 Juli 2008

Chromite cargo at Makasar Warehouse




We are handling Chromite cargo for Export to China.
The chromite stones was delivered to our warehouse in the original conditions, it was looked like ordinary stones, seems unpriceless. We cleaned up that stones by washing them with water. and then packing it up into plastic bags with 50 kg weight each. stored at inside warehouse for a couple of days, waiting for empy container readiness and stuffing/loading the chromites into containers once the containers ready. the capacity for each container is max 25 metric tons.

Gudang Makasar ( Makasar Warehouse )


Now, We have our own warehouse at Makassar or Makasar.

The location at JL. Ir. Sutami No. 24 Makassar, Near by Jalan tol to Port of Makasar.
Specification of this warehouse :
1. Size : 1440 m2, raised floor ( 1 m ), available for cross docking activity
2. Floor capacity : 2 ton
3. Good security.

this warehouse supported with 4000 sqm open area.
the equipments :

1. Forklift
  • 5 ton capacity = 1 unit
  • 3 ton capacity = 1 unit
  • 7 ton capacity = 1 unit
2. Cont Stacker 42 ton capacity = 1 unit

Kamis, 03 Januari 2008

Template perkenalan


Kepada Yth,
Bapak/Ibu di Tempat,

Dengan hormat,

Bersama ini kami ingin memperkenalkan profil perusahaan kami yaitu PT.Masaji Kargosentra Tama.
Kami bergerak pada bidang jasa pergudangan umum, import juga export yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Beberapa layanan kami adalah :
Kegiatan CFS ( Container Freight Station) untuk EXPORT maupun IMPORT.
Menangani kegiatan bongkat muat cargo dengan atau tanpa kontainer.
Menangani penitipan kontainer IMPORT ( TPS CY).
Menjadi temporary warehouse untuk perusahaan logistic atau factory yang ingin menitipkan kargonya ( free zone / lokal cargo ).
Menangani stock point / distribution center buat perusahaan trading atau factory yang membutuhkan gudang inventory untuk distribusi produknya.

Terlampir kami sertakan pula brosur perusahaan kami untuk dapat dipelajari, jika Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lengkap tentang perusahaan kami, dengan senang hati kami akan memberikannya.
Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Gindo Arisandy


Dear Sir/Mam,

Herewith I would like to introduce our company profile PT.Masaji Kargosentra Tama. we are a warehousing company. We have license to operates cfs import and export warehouse and container yard. Our Location near by Port of Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Some of services are:

Container Freight Station for export and import
Handle loading and unloading cargo with or without container.
As inland clearance container yard.
General warehouse for handling local cargo ( non custom cargo )
As Stock Point Warehouse or Distribution Center to support logistic company or trading company.

I Encloses our brochure for you to review. should you need more information, please don't hesitate to contact us.
Looking forward for your news soon.

Best Regards,
Gindo Arisandy
Marketing Dept.
JL. Raya Pelabuhan Pos 9, Tanjung Priok.

Telp : 021-43909281, 43909301
Mobile: 0815 8905709
Visit our web site at www.mkt.co.id and blog at
http://warehousemkt.blogspot.com

Kamis, 27 Desember 2007

Regulasi Bisnis Logistik Amburadul

Laporan Wartawan Persda, Choirul Arifin
JAKARTA, PERSDA--Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah segera membenahi regulasi bisnis logistik di Indonesia. Pasalnya, pengendalian regulasi di bisnis ini sampai saat ini masih jadi rebutan antara tiga departemen --Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Bisnis logistik adalah bisnis yang yang potensinya sangat besar untuk terus berkembang di Indonesia. Saat ini pemain asing semakin agresif masuk. Tapi regulasinya lemah. Tak ada ketegasan Pemerintah siapa yang ditunjuk mengelola regulasi bisnis ini," kata Ketua Umum Kadin MS Hidayat kepada Persda Network.
"Di lapangan, masih ada kerancuan pembagian wilayah wewenang dan tanggung jawab regulasi di bisnis ligistik antara Dephub dan Depdag." Ia menambahkan, ketentuan hukum yang jelas sangat dibutuhkan untuk mengurangi ketidakpastian dalam menjalankan bisnis logistik. "Perlu segera dipertegas kewenangan instansi mana yang ditunjuk untuk menangani sektor logistik. Selama ini selalu terjadi perebutan antara tiga departemen," jelas Hidayat.
Diakuinya, meningkatnya volume perdagangan barang baik perdagangan domestik maupun internasional membuat bisnis logistik makin diminati. "Sektor logistik merupakan urat nadi perdagangan dalam negeri dan internasional. Tanpa kelancaran bekerjanya sektor logistik, proses produksipun akan terganggu."
Kesepakatan integrasi pasar ASEAN akan membuat bisnis logistik semakin strategis. "Dalam integrasi pasar ASEAN, sektor logistik jadi sektor pertama yang akan diintegrasikan. Namun faktanya, industri dan regulasi di bidang logistik kita masih belum siap," jelasnya.
Menyangkut pungutan logistik misalnya, pelaku bisnis di bidang ini masih merasakan ekonomi biaya tinggi. "Pemerintah memang sudah berupaya menekan aneka pungutan yang terkait tingginya biaya logistik. Tapi permasalahan di sektor logistik bukan hanya menyangkut pengurangan ongkos angkut," paparnya.
Regulasi bisnis logistik jelas dan tegas, lanjut Hidayat, akan memberi kontribusi terhadap perekonomian secara signifikan. Dengan regulasi yang jelas, pelaku usaha bisa menjaga mata rantai suplai dan arus barang serta jasa.
Kritikan terhadap lemahnya regulasi di bisnis logistik sebelumnya banyak disampaikan pengusaha dan pebisnis luar negeri. Pelaku bisnis logistik Jepang yang juga Manajer Operasi Divisi Transportasi Internasional Mitsubishi Logistics Corporation, Makoto Yamazaki menilai, landasan hukum logistik di Indonesia tidak memadai. Mereka meminta penataan ulang pola ekspor dan impor terkait dengan perdagangan dunia.
"Di Indonesia tidak ada jaminan asuransi bagi keamanan pengiriman dan penerimaan barang. Akibatnya, importir dan eksportir yang membutuhkan asuransi keamanan pengiriman dan penerimaan barang harus menggunakan hukum dagang internasional, " ujarnya.
Menurutnya, belakangan banyak perusahaan manufaktur dan kimia Jepang di Indonesia yang memilih menggunakan perusahaan logistik Jepang karena ketiadaan jaminan asuransi keamanan barang yang diberikan perusahaan logistik lokal.
Pengamat transportasi dan bisnis logistik dari Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (STMT) Trisakti, K Martono mengatakan, potensi pasar logistik di Indonesia mencapai 10 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional per tahunnya. Kondisi itu mengundang minat banyak perusahaan asing untuk masuk.
Ia menambahkan, ketiadaan regulasi yang pasti di bisnis ini membuat kue terbesar bisnis logistik dikuasai asing. Sejumlah negara seperti Australia, China, dan Malaysia telah sejak lama memiliki regulasi pasti di bisnis ini.