Jumat, 21 September 2007

Registrasi PPJK Untuk Mendukung Profesionalisme PPJK

DJBC, Registrasi terhadap Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang sejak 12 Juli 2007 dilakukan, ternyata masih menimbulkan pertanyaan dari kalangan pengusaha, mengingat dari 4000-an PPJK yang ada di Indonesia, tercatat baru 67 PPJK yang sukses melakukan registrasi yang dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kesulitan melakukan registrasi yang dilakukan PPJK tersebut disampaikan oleh para PPJK kepada analis tim registrasi PPJK dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KP-DJBC) Chotibul Umam pada acara temu wicara anggota Asosiasi Pengusaha Jasa Kepabeanan Indonesia (Asakindo) di Jakarta, 11 September 2007.

Dari temu wicara tersebut diketahui kesulitan yang dihadapi seperti ditolaknya proses registrasi, karena kurang lengkapnya dokumen yang diminta untuk melakukan registrasi. Kelengkapan dokumen tersebut seperti seperti surat ijin usaha, pembukuan sederhana dan lain sebagainya. Selain itu pengusaha juga menanyakan mengenai kriteria pembukuan sederhana yang diminta dalam proses registrasi.

Pertanyaan yang disampaikan pengusaha dalam sesi tanya jawab tersebut dijawab langsung oleh tim. Menurut Chotibul Umam, kelengkapan dokumen merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pengusaha agar setelah dilakukan registrasi dapat diproses lebih cepat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan oleh petugas. Chotibul kembali menjelaskan, terkadang memang ditemui ada sebagian pengusaha telah melengkapi dokumen dan telah memenuhi segala persyaratan yang diminta namun proses registrasinya ditolak. Untuk hal tersebut Chotibul menyarankan agar pengusaha dapat menghubungi posko registrasi PPJK yang berada di KP-DJBC untuk dapat ditelusuri kesulitan tersebut.

Sementara itu salah satu pengusaha PPJK yang dihubungi WBC disela-sela acara tersebut mengatakan, pihaknya tidak merasa registrasi tersebut merupakan hal yang menyulitkan, namun perlu dipikirkan pula bagaimana dengan nasib PPJK di daerah yang belum tersentuh dengan Teknologi Informasi (TI) yang mungkin saja mengalami kesulitan dengan registrasi.

Ketua Umum Asakindo Mulyo Raharjo mengatakan, sebagai asosiasi PPJK yang mempunyai anggota sebanyak 90 PPJK, mendukung sepenuhnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tentang PPJK terutama mengenai registrasi. Menurutnya registrasi merupakan tanggung jawab dalam hal mendukung kebijakan pemerintah dalam hal ini DJBC.

Mengenai jaminan yang ditetapkan dalam PMK 65, Mulyo mengatakan, pihaknya telah menghubungi beberapa perusahaan asuransi dan Bank Syariah Mandiri agar mereka dapat memberikan batasan provisi serendah mungkin terkait dengan adanya jaminan tersebut. Keinginan agar pemberian provisi rendah kepada PPJK lanjut Mulyo mengingat PPJK memiliki tingkat resiko yang rendah.

“Pada acara ini kami mengundang perusahaan asuransi dan juga Bank Syariah mandiri guna mempresentasikan program penjaminan PPJK, namun pilihan untuk memilih asuransi kami kembalikan kepada anggota kami, “terang Mulyo.

Acara temu wicara yang menghadirkan Sekertaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kamil Sjoeib, sebagai pembicara mewakili Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi. Menurut Kamil keberadaan PPJK dalam proses kepabeanan baik di Indonesia maupun di belahan dunia manapun memiliki peran yang cukup besar guna memperlancar urusan kepabeanan yang dilakukan oleh importir.

Dengan adanya registrasi tersebut lanjut Kamil, diharapkan nantinya PPJK dapat menjalankan tugasnya dengan professional.”Dengan adanya registrasi tersebut maka PPJK yang tidak professional akan tersingkir sehingga yang ada nantinya hanya PPJK yang professional dan teregistrasi sesuai dengan apa yang diamanatkan pada PMK.65,”terang Kamil.

Sebelum berlangsungnya temu wicara tersebut, para pengurus Asakindo melakukan pertemuan informal dengan Dirjen Bea dan Cukai pada 20 Agustus 2007 sehubungan dengan terbitnya PNK Nomor 65, sekaligus menyampaikan undangan untuk hadir dalam acara temu wicara tersebut. ZAP

Tidak ada komentar: