Kamis, 11 Juni 2009

Aturan tarif batas atas lini 2 Pelabuhan Priok

Izin penyedia jasa bisa dicabut
Aturan tarif batas atas lini 2 Pelabuhan Priok diterapkan hari ini

JAKARTA: Izin operasional perusahaan penyedia jasa di Pelabuhan Tanjung Priok terancam dicabut jika melanggar aturan tarif batas atas untuk kegiatan forwarding dan pergudangan di kawasan lini 2 pelabuhan itu yang diterapkan mulai 8 Juni 2009.

Kasubdit Pelayanan Angkutan Laut Khusus Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Adi Karsyaf mengatakan aturan tarif lini 2 Priok siap diterapkan secara penuh pada hari ini karena telah dilakukan sosialisasi kepada penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok, pekan lalu.

Dia mengungkapkan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KN.42/1/6/DJPL/2009 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Pemberlakuan Pelayanan Jasa Barang di Lini 2 Pelabuhan Priok, seluruh penyedia jasa diminta menyampaikan surat pernyataan menyanggupi pelaksanaan besaran tarif batas atas lini 2.

"Surat pernyataan itu agar disampaikan kepada Adpel [administrator pelabuhan] Tanjung Priok," ujarnya saat sosialisasi pelaksanaan tarif batas atas lini 2 Pelabuhan Priok, Jumat.

Sosialisasi yang dilaksanakan di kantor PT Pelabuhan Indonesia II Tanjung Priok itu diikuti oleh sejumlah asosiasi terkait di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu, di antaranya Gabungan Pengusaha Logistik, Forwarder, dan Ekspedisi Indonesia(Gafeksi) DKI Jakarta.

Selain itu, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI), Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI), dan Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI).

Adi menegaskan Adpel Tanjung Priok diminta melakukan pengawasan ketat dan penilikan terhadap besaran tarif di lini 2 yang dipungut oleh penyedia jasa, termasuk melakukan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha di pelabuhan tersebut.

"Apabila penyedia jasa dan pemakai jasa tetap melakukan pelanggaran, Adpel dapat menghentikan sementara kegiatan usahanya," katanya.

Berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo, Adpel Tanjung Priok bisa menghentikan sementara kegiatan pelayanan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa yang bersangkutan atau merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Bersikap tegas


Ketua Umum Ikatan Eksportir Importir Indonesia Amalia Achyar mengatakan pihaknya berharap Adpel Priok mampu bersikap tegas agar penetapan tarif batas atas lini 2 bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"Kami siap mendukung dengan melaporkan apabila masih ada penyedia jasa yang memungut tarif melebihi ketentuan tersebut [batas atas]," tegasnya.

Komponen dan besaran tarif batas atas pelayanan jasa barang di lini 2 telah disepakati bersama oleh sejumlah asosiasi di Pelabuhan Priok pada 29 April 2009.

Kesepakatan komponen dan tarif batas atas lini 2 itu ditandatangani oleh Ketua DPW Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Syukri Siregar, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) Santo, dan Wakil Ketua Asosisasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) A.Ridwan.

Selain itu, Ketua Gabungan Importir Nasional seluruh Indonesia (GINSI) Amirudin Saud, Ketua DPD Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Syamsiar Azis, dan Ketua DPP IEI Amalia Achyar.

Penandatanganan kesepakatan itu juga disaksikan oleh Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby R.Mamahit, Plh. Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Dephub Adolf R.Tambunan, dan Adpel Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi.(k1/Junaidi Halik) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia